Jumat

2 Pabrik Rokok Rebutan Merek "Neo Mild"

Quote:
Untuk pertama kalinya di Indonesia ada dua merek rokok kembar dari produsen berbeda. Padahal, berdasarkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No P/43/BC/2009 tentang Tata Cara Cukai Hasil Tembakau, merek, pengucapan, maupun desain rokok yang mirip pun dilarang, apalagi sama persis.
Mungkin bagi agan2 perokok, khususnya yang doyan sama rokok "putihan" udah gak asing lagi sama merek yang satu ini.., yaaah "NEO MILD"..,
ternyata nih agan2.., di Malang ada dua jenis Rokok NEO MILD.., awalnya si ane mengira itu dari Perusahaan yang sama, mungkin cuma rasa ato variannya yang beda.., tapi ternyata.., setelah ane baca koran kemarin.., ternyata Dua rokok NEO MILD ini berasal dari Dua pabrik yang berbeda....,

rokok kembar itu diproduksi PT Karya Tajinan Prima (KTP) dan PT Bintang Pesona Jagat (BPJ), anak usaha PT Bentoel International Investama Prima Tbk

kita liat dulu penampakannya gan..,


1. Neo Mild Produksi PT. Karya Tajinan Prima (KTP)

Spoiler for Neo Mild from KTP:

Quote:
Neo Mild produksi KTP ini telah mendapat keputusan dari KPPBC Malang pada 14 Januari 2008 dengan SK No 216/ WBC.11/KPP.01/2008


2. Neo Mild Produksi PT Bintang Pesona Jagat (BPJ)

Spoiler for Neomild from BPJ:

Quote:
Sedang, BPJ baru memproduksi merek Neo Mild pada 30 Maret 2009 tanpa seizin KTP. Setelah itu, baru Kepala KPPBC Malang, Parjiya, memberitahu ke KTP secara lisan bahwa ada kesalahan soal merek Neo Mild.


dan ini beritanya gan...,

Quote:
MALANG– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC) Malang kebobobolan dalam data base merek rokok yang mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau. Karena ada dua merek rokok sama yang dapat beredar dan resmi mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau dari KPPBC.
Kedua rokok itu bermerek Neo Mild yang diproduksi PT Bintang Pesona Jagat (BPJ) dan rokok merek Neo yang diproduksi PT Karya Tajinan Prima (KTP).
Rokok Neo milik PT KTP, ternyata lebih dulu mendapatkan penetapan tarif cukai dari KPPBC pada tanggal 14 Januari 2008 lalu, sedangkan Neo Mild milik PT BPJ baru menerima penetapan pada 30 Maret 2009. Artinya ada dua rokok dengan merek sama, sama-sama mendapatkan legalitas dari KPPBC Malang. Sesuai aturan cukai, tidak boleh ada dua merek rokok yang sama bisa beredar.
“Kalau sudah ada merek Neo Mild, tentunya pengajuan merek yang sama dan baru mengajukan, tidak boleh diterima KPPBC Malang. Jangankan sama kalimatnya, sama bunyinya saja tidak boleh. Mengapa KPPBC Malang bisa sampai mengeluarkan dua SK untuk rokok dengan merek yang sama,” kata Benny Soedjono SH, MBA, kuasa hukum PT KTP kepada Malang Post, kemarin.
Dijelaskan dia, awalnya kedua rokok merek yang sama itu dapat berjalan beriringan hingga tiba-tiba PT BPJ (produsen Neo Mild) mengajukan somasi kepada PT KTP karena dianggap memproduksi rokok dengan merek yang sama pada 4 Mei 2010. Alasannya, Neo Mild milik PT BPJ sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia sejak tanggal 17 Mei 2001 lalu.
Tapi somasi itu tidak dihiraukan PT KTP, sebab merasa beralasan merek rokoknya sudah lebih dulu terdaftar di KPPBC Malang. PT KTP justru mengajukan surat pembatalan SK cukai untuk PT BPJ karena menggunakan merek yang sama dengannya.
Buntutnya, pada tanggal 4 Juni 2010 lalu, KPPBC Malang mengeluarkan keputusan pencabutan atas penetapan tarif cukai hasil tembakau atas nama PT BPJ. Menurutnya, keputusan itu dianggap sudah final. Hanya rokok merek Neo milik PT KTP yang diakui KPPBC Malang dan berhak mendapatkan penetapan tarif cukai.
“Secara lisan, pihak KPPBC Malang sudah menyampaikan maaf kepada kami, karena dua SK untuk rokok Neo Mild keluar pada masa Kepala KPPBC Malang yang berbeda. Neo Mild milik klien kami, dikeluarkan oleh Kepala KPPBC Malang yang dulu Barid Effendi sedangkan Neo Mild milik PT BPJ dikeluarkan Kepala KPPBC saat ini, Parjiya,” terangnya.
Dikonfirmasi masalah ini, Kepala KPPBC Malang, Parjiya mengaku akan menjelaskan permasalahan tersebut hari ini di kantornya. “Akan saya terangkan secara detil. Ceritanya panjang,” tegasnya. Hanya saja, secara singkat dia menyatakan dalam permasalahan itu, ada perbedaan sikap dan pendapat soal tinjauan hukum yang digunakan. Keluarnya merek Neo Mild yang diproduksi PT BPJ dianggapnya juga sudah sesuai aturan. Sebab dari sisi gambar dan tulisan, dinyatakan beda antara Neo Mild produksi PT KTP dan Neo Mild yang diproduksi PT BPJ. Informasi yang diterimanya, Neo Mild sudah terdaftar dalam HAKI di Kementrian Hukum dan Asasi Manusia. Sehingga pembahasannya, berkembang pada HAKI dan aturan cukai yang ada di Bea Cukai. “Kami hanya berusaha untuk memediasi agar pelaku industri rokok di KPPBC Malang dapat rukun,” tutupnya. (aim/mar)

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar