
Sehubungan dengan surat edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan Terkait dengan Pornografi.
Maka kami informasikan bahwa terdapat Undang-Undang mengenai telekomunikasi yang berisi pasal-pasal yang mengatur tentang Informasi serta Transaksi elektronik yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pendistribusian data/dokumen elektronik serta perlindungan bagi Warga Negara dari pornografi.

Kami juga ingin mengajak Anda untuk ikut berperan aktif melakukan perlindungan anak dan pendidikan keluarga dalam penggunaan internet sehat, menghindari konten-konten negatif yang terdapat pada Internet. Anda dapat menggunakan DNS Nawala yang merupakan salah satu layanan bebas digunakan untuk membantu pengguna Internet menghindari akses ke situs-situs yang mengandung materi pornografi, phising dan malware.
Berikut Alamat IP DNS Nawala yang dapat Anda gunakan di komputer Anda:
DNS 1: 180.131.144.144
DNS 2: 180.131.145.145
Untuk penggantian DNS diatas khusus pengguna Windows base, Anda dapat mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:
- Pilih Control Panel dari menu Start
- Double klik Network Connections yang ada di Control Panel
- Pilih koneksi yang ada dari jendela Network Connections
- Klik tombol Properties
- Pilih Internet Protocol (TCP/IP) dan klik Properties
- Klik radio button pada ´Use the following DNS server addresses´ dan ketik alamat DNS Nawala pada kolom Preferred DNS server dan Alternate DNS server
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi websitenya di http://www.nawala.org/
Kami harapkan dengan adanya informasi ini dapat menghindarkan kita dari sanksi administrasi maupun sanksi perundang-undangan atas pelanggaran dari perundang-undangan terkait pornografi yang berlaku saat ini dan dapat mendukung kita dalam mengoptimalkan penggunaan Internet dalam kehidupan sehari-hari.
SEMOGA BERMANFAAT...!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar