Kamis

Perlindungan bagi WNI dari Pornografi


Sehubungan dengan surat edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan Terkait dengan Pornografi.

Maka kami informasikan bahwa terdapat Undang-Undang mengenai telekomunikasi yang berisi pasal-pasal yang mengatur tentang Informasi serta Transaksi elektronik yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pendistribusian data/dokumen elektronik serta perlindungan bagi Warga Negara dari pornografi.

Kami juga ingin mengajak Anda untuk ikut berperan aktif melakukan perlindungan anak dan pendidikan keluarga dalam penggunaan internet sehat, menghindari konten-konten negatif yang terdapat pada Internet. Anda dapat menggunakan DNS Nawala yang merupakan salah satu layanan bebas digunakan untuk membantu pengguna Internet menghindari akses ke situs-situs yang mengandung materi pornografi, phising dan malware.

Berikut Alamat IP DNS Nawala yang dapat Anda gunakan di komputer Anda:

DNS 1: 180.131.144.144
DNS 2: 180.131.145.145

Untuk penggantian DNS diatas khusus pengguna Windows base, Anda dapat mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:

  1. Pilih Control Panel dari menu Start
  2. Double klik Network Connections yang ada di Control Panel
  3. Pilih koneksi yang ada dari jendela Network Connections
  4. Klik tombol Properties
  5. Pilih Internet Protocol (TCP/IP) dan klik Properties
  6. Klik radio button pada ´Use the following DNS server addresses´ dan ketik alamat DNS Nawala pada kolom Preferred DNS server dan Alternate DNS server

Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi websitenya di http://www.nawala.org/

Kami harapkan dengan adanya informasi ini dapat menghindarkan kita dari sanksi administrasi maupun sanksi perundang-undangan atas pelanggaran dari perundang-undangan terkait pornografi yang berlaku saat ini dan dapat mendukung kita dalam mengoptimalkan penggunaan Internet dalam kehidupan sehari-hari.



SEMOGA BERMANFAAT...!!!!


| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar